home wirausaha syariah

Bolehkah Berjualan di Bawah Harga Pasaran? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:55 WIB
Ilustrasi berjualan di bawah harga pasaran. (Foto: iStock).
Ada 2 pendapat ulama yang menjelaskan boleh atau tidaknya menjual barang di bawah harga pasaran. Hal ini bisa menjadi acuan bagi pedagang di masa sekarang.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, di antara yang memberi penetapan harga dan kebijakan pasar adalah petugas pasar yang mengerti dengan fikih muamalah. Sehingga transaksi antara penjual dan pembeli mendapatkan limpahan berkah.

"Termasuk di antaranya adalah para sahabat Nabi SAW yang paling banyak memberikan kebijakan. Kebijakan ini perlu memperhatikan kepentingan banyak orang, seperti masalah harga," katanya.

Baca Juga: Mengenal Ikhtilaf Ulama dalam Islam, Ini Penjelasannya

Dia mengisahkan, pada zaman Rasulullah ada seorang sahabat bernama Hathib yang menjual barang dagangannya berupa kismis di bawah harga pasaran.

Umar bin Khattab yang mengetahui hal ini lantas mengatakan kepadanya, "Kamu naikkan hargamu atau kamu angkat kakimu."

Maka pulanglah Hathib, kisah Ammi, lantas dia menjual kismis di rumahnya dengan harga murah. Pengunjung pasar pun berbondong-bondong datang ke rumahnya, karena mereka mendapatkan barang (kismis) dengan harga murah, yang itu termasuk dalam bahan makanan pokok.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
berjualan kata ulama ulama pendapat ulama jual beli
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya