Hukum Duduk di Atas Nisan Kuburan Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 02 September 2022 - 08:00 WIB
Hukum duduk di atas nisan kuburan. (Foto: Istimewa).
Hukum duduk di atas nisan kuburan dilarang dalam Islam. Rasulullah dalam sejumlah hadis mengultimatum seorang muslim agar tidak melakukan hal tersebut.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang di antaramu duduk di atas bara api hingga membakar bajunya, lalu merembet ke kulitnya, adalah lebih baik baginya, daripada duduk di atas kubur." (HR Muslim).
Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, saya berjalan di atas bara api, atau pedang, atau melepas sandal yang ada pada kakiku, adalah lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kubur seorang muslim." (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Larangan Shalat di Masjid yang Terdapat Kuburan di Dalamnya
Hadis-hadis tersebut memang menggambarkan larangan tegas bagi seorang muslim berjalan dan duduk di atas kuburan. Perbuatan tersebut merupakan suatu dosa.
Seorang muslim harus menghormati kuburan. Cara dengan mencari celah-celah antara kubur-kubur, dan hendaklah membuka sandalnya ketika masuk ke tempat kubur, dan berdoa untuk orang-orang mukmin.
Melansir laman Muhammadiyah, kuburan harus dihormati karena di dalamnya terdapat jenzah manusia. Namun penghormatan kepada mayit di dalam kuburan tidak boleh sampai berlebihan.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang di antaramu duduk di atas bara api hingga membakar bajunya, lalu merembet ke kulitnya, adalah lebih baik baginya, daripada duduk di atas kubur." (HR Muslim).
Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, saya berjalan di atas bara api, atau pedang, atau melepas sandal yang ada pada kakiku, adalah lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kubur seorang muslim." (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Larangan Shalat di Masjid yang Terdapat Kuburan di Dalamnya
Hadis-hadis tersebut memang menggambarkan larangan tegas bagi seorang muslim berjalan dan duduk di atas kuburan. Perbuatan tersebut merupakan suatu dosa.
Seorang muslim harus menghormati kuburan. Cara dengan mencari celah-celah antara kubur-kubur, dan hendaklah membuka sandalnya ketika masuk ke tempat kubur, dan berdoa untuk orang-orang mukmin.
Melansir laman Muhammadiyah, kuburan harus dihormati karena di dalamnya terdapat jenzah manusia. Namun penghormatan kepada mayit di dalam kuburan tidak boleh sampai berlebihan.