home global news

Pakar Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Gontor Ikuti Proses Hukum Kematian Santri AM

Selasa, 06 September 2022 - 13:35 WIB
Pondok Modern Darussalam Gontor (foto: istimewa)
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof Dr. Suparji Ahmad, mengapresiasi sikap kooperatif Pondok Modern Darussalam Gontor dalam kasus wafatnya santri asal Palembang berinisial AM. Menurut Suparji, hal tersebut bisa membuat proses hukum berjalan lancar.

“Ya patut diapresiasi dan semakin membantu terang benderang perkara,” kata Suparji kepada LANGIT7.ID, Selasa (6/9/2022).

Pondok Modern Darussalam Gontor tengah menjadi perbincangan publik setelah santri berinisial AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022. Ponpes Gontor telah menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut pada Senin (5/9/2022).

Baca Juga:Gontor Komitmen Ikuti Proses Hukum Wafatnya Santri AM

Juru Bicara Ponpes Modern Darussalam Gontor, Ustadz Noor Syahid, menceritakan, AM sebelumnya ditunjuk sebagai ketua perkemahan Kamis-Jumat pada 18-19 Agustus 2022. Pondok Gontor saat itu mau melaksanakan perkemahan setiap Kamis-Jumat untuk santri baru.

Sebagai ketua pelaksana, AM harus mengumpulkan barang pinjaman dan disimpan di gudang pada Jumat dan Sabtu. Pada Senin atau hari kejadian, akhirnya dilakukan pemeriksaan barang. Nahas, di sana terjadi peristiwa dugaan penganiayaan.

Di hari wafatnya AM, pihak Gontor langsung menindak terduga penganiaya AM dengan mengeluarkannya secara permanen. Selain itu, Noor Syahid mengungkapkan, Pondok Gontor siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kasus hukum ponpes gontor suparji ahmad
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya