home edukasi & pesantren

Hukum Autopsi dalam Islam, Diperbolehkan dengan Syarat

Jum'at, 09 September 2022 - 16:11 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Autopsi merupakan investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Dalam Islam, tak ada dalil spesifik yang menjelaskan tentang hukum autopsi.

Kendati demikian, terdapat hadits yang melarang merusak jasad mayat yang telah meninggal dunia.

Dari Jabir ra berkata, "Aku keluar bersama Rasulullah SAW mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka nabi SAW bersabda, "Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan. (HR Malik, Ibnu Majah, Abu Daud dengan sanad yang shahih).

Baca Juga: Selain Santri Gontor, Ekshumasi Kasus Kematian Misterius Ini Sita Perhatian



Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menguraikan hukum autopsi dalam pandangan Islam. Menurutnya, autopsi terbagi menjadi dua bagian yakni Autopsi forensik dan autopsi klinis. Autopsi klinis biasanya dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh mayat. Autopsi forensik membedah mayat untuk kepentingan penyidikan polisi untuk pembuktian dan berkaitan dengan hukum.

Autopsi bisa dilakukan jika keluarga jenazah sudah mengizinkan. Menurut Buya Yahya, ilmu forensik merupakan proses mencari bukti kejahatan yang terjadi pada jasad mayit. Namun, tujuannya hanya mencari tanda kebenaran, bukan menghukum pelaku kejahatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya fikih kontemporer autopsi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya