LANGIT7.ID, Jakarta - Autopsi merupakan investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Dalam Islam, tak ada dalil spesifik yang menjelaskan tentang hukum autopsi.
Kendati demikian, terdapat hadits yang melarang merusak jasad mayat yang telah meninggal dunia.
Dari Jabir ra berkata, "Aku keluar bersama Rasulullah SAW mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka nabi SAW bersabda, "Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan. (HR Malik, Ibnu Majah, Abu Daud dengan sanad yang shahih).
Baca Juga: Selain Santri Gontor, Ekshumasi Kasus Kematian Misterius Ini Sita Perhatian
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menguraikan hukum autopsi dalam pandangan Islam. Menurutnya, autopsi terbagi menjadi dua bagian yakni Autopsi forensik dan autopsi klinis. Autopsi klinis biasanya dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh mayat. Autopsi forensik membedah mayat untuk kepentingan penyidikan polisi untuk pembuktian dan berkaitan dengan hukum.
Autopsi bisa dilakukan jika keluarga jenazah sudah mengizinkan. Menurut Buya Yahya, ilmu forensik merupakan proses mencari bukti kejahatan yang terjadi pada jasad mayit. Namun, tujuannya hanya mencari tanda kebenaran, bukan menghukum pelaku kejahatan.
"Sebelum mengizinkan keluarga untuk di-autopsi, maka paling utama direlakan saja. Kalau ada orang yang membunuh dengan kezaliman akan dimasukkan surga dizalimi,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (9/9/2022).
Kendati begitu, Buya Yahya merasa khawatir saat dilakukan autopsi justru tidak ditemukan bukti kejahatan. Bisa saja autopsi sudah dilakukan, tapi tidak ada bukti kejahatan yang ditemukan.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Isra Ayat 33: Makna Larangan Membunuh Jiwa
"Autopsi yang untuk menemukan kejahatan tentunya harus ada izin daripada keluarganya, dan kemudian ada tanda-tanda kuat yang betul dan bisa dibuktikan dengan itu,” ucap Buya Yahya.
Dia mengatakan, saat melakukan autopsi, maka seharusnya tim forensik melakukan dengan cara yang benar dan menghormati jasad si mayit.
“Jangan sampai tubuh mayat sudah diurai, ternyata tidak terbukti juga. Ini yang jadi masalah. Harus ada tujuan yang jelas, untuk memberikan hukum yang jelas kepada pelaku kejahatan,” ucap Buya Yahya.
Sementara menurut
Majma' Fiqih Islami, sebuah institusi para ulama dunia yang berada di bawah
Rabithah 'Alam Islami, dalam sidang di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 17 Oktober 1987 telah mengeluarkan fatwa tentang autopsi.
Baca Juga: Kisah Rasulullah Saat jadi Target Pembunuhan BerencanaPertama, diperbolehkan melakukan autopsi terhadap mayat apabila hakim kesulitan untuk memastikan penyebab kematian kecuali hanya dengan jalan autopsi saja. Atau apabila kepastian tentang penyebab suatu penyakit yang hanya bisa dibuktikan lewat autopsi.
Autopsi juga diperbolehkan untuk mendapatkan kejelasan penyakit serta menemukan obat penangkalnya. Dalam rangka pengajaran kedokteran dan pembelajarannya, yaitu seperti yang dilakukan di fakultas-fakultas kedokteran.
Kedua, jika autopsi itu bertujuan untuk pembelajaran, maka apabila jasad itu milik orang yang diketahui identitasnya, maka dibutuhkan izinnya sebelum meninggal atau izin dari keluarga ahli warisnya. Dan tidak boleh meng-autopsi orang yang darahnya terlindungi (muslim atau kafir dzimmi) kecuali dalam keadaan darurat.
Wajib melakukan autopsi dalam kadar yang minimal atau tidak merusak jasad mayat.Mayat pria hanya boleh di-autopsi mayat pria dan mayat wanita tidak boleh di-autopsi kecuali hanya oleh dokter wanita juga, kecuali bila memang sama sekali tidak ada dokter wanita.
Ketiga, wajib dalam segala keadaan untuk menguburkan kembali semua jasad mayat yang telah di-autopsi.
(jqf)