home wirausaha syariah

Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah

Kamis, 15 September 2022 - 14:40 WIB
Hukum Batalkan Transaksi Online. (Foto: Istimewa).
Ahli fikih muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, ada 2 konsekuensi hukum terkait pembatalan transaksi saat belanja online. Sebab ini terkait dengan akad.

Menurut dia, konsekuensi itu bergantung pada sejauh mana transaksi dilakukan. Apakah sudah mencapai akad dan kesepakatan atau belum sama sekali.

"Bila pembatalan terjadi sebelum akad, maka tidak ada konsekuensi apa-apa. Sebab, itu masih dalam fase musalamah atau tawar menawar," kata dia dikanal YouTube Muamalah Daily, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: 4 Transaksi Terlarang dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz

Pembatalan sebelum akad, lanjut dia, masih diperbolehkan. Asalkan antara kedua belah pihak menunaikan adab-adab dalam jual beli.

"Jadi, penjual harus mengizinkan pembatalan transaksi di platform digital. Termasuk bisa dilakukan tanpa mengenakan beban tertentu kepada konsumen, dan ini juga berlaku dalam transaksi biasa," katanya.

Adapun bila pembatalan terjadi setelah akad, maka akadnya bubar secara otomatis. Hal ini berlaku bila harga produk telah disepakati dan barang sudah checkout, yang menandakan telah terjadinya ijab kabul dalam transaksi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
transaksi online fikih muamalah akad jual beli jual beli belanja online
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya