Karakteristik Ponpes Ideal: Harus Penuhi Arkanul Ma'Had dan Ruhul Ma'Had
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 17 September 2022 - 10:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kekerasan dalam lingkungan pendidikan keagamaan berbasis pondok pesantren belakangan banyak terungkap. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah bentuk kekerasan di pesantren sudah ada sejak dulu?
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur mengatakan kekerasan bukan fenomena baru, bahkan dalam Al-Quran mengabadikan kekerasan Qabil dan Habil.
Baca juga: Sosiolog UI Sebut Empat Faktor Penyebab Munculnya Kekerasan di Pesantren
"Kekerasan bukan sesuatu yang baru. Ada kekerasan yang diinformasikan, ada yang tidak. Ini era keterbukaan informasi publik siapapun bisa menginformasikan apapun. Hanya saja perlu check and recheck," ujar Waryono dikutip dari YouTube Kemeng, Sabtu (17/9/2022).
Dia melanjutkan, dalam aturan administrasi pesantren terdapat Arkanul Ma'had (rukun pesantren) dan Ruhul Ma'had (ruh pesantren).
"Ketika Arkanul Ma'had tidak terpenuhi, dan Ruhul Ma'had tidak dijalankan maka dengan sendirinya secara administratif makna pesantren itu gugur. Arkanul Ma'had itu istilahnya rukun di pesantren sementara Ruhul Ma'had adalah rohnya pesantren," katanya.
Ruhul Ma'had ada dalam undang-undang, salah satu isinya terdapat komitmenkebangsaan. Maka itu, jika terdapat pesantren mengaku sebagai pesantren tetapi tidak memiliki komitmen kebangsaan, dengan sendirinya lembaga tersebut akan gugur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur mengatakan kekerasan bukan fenomena baru, bahkan dalam Al-Quran mengabadikan kekerasan Qabil dan Habil.
Baca juga: Sosiolog UI Sebut Empat Faktor Penyebab Munculnya Kekerasan di Pesantren
"Kekerasan bukan sesuatu yang baru. Ada kekerasan yang diinformasikan, ada yang tidak. Ini era keterbukaan informasi publik siapapun bisa menginformasikan apapun. Hanya saja perlu check and recheck," ujar Waryono dikutip dari YouTube Kemeng, Sabtu (17/9/2022).
Dia melanjutkan, dalam aturan administrasi pesantren terdapat Arkanul Ma'had (rukun pesantren) dan Ruhul Ma'had (ruh pesantren).
"Ketika Arkanul Ma'had tidak terpenuhi, dan Ruhul Ma'had tidak dijalankan maka dengan sendirinya secara administratif makna pesantren itu gugur. Arkanul Ma'had itu istilahnya rukun di pesantren sementara Ruhul Ma'had adalah rohnya pesantren," katanya.
Ruhul Ma'had ada dalam undang-undang, salah satu isinya terdapat komitmenkebangsaan. Maka itu, jika terdapat pesantren mengaku sebagai pesantren tetapi tidak memiliki komitmen kebangsaan, dengan sendirinya lembaga tersebut akan gugur.