Dianggap Ikut Campur Kasus Lukas Enembe, Begini Respons Mahfud MD
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 20 September 2022 - 21:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menanggapi pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Aloysius Renwarin. Mahfud MD disebut terlalu ikut campur dalam kasus yang menjerat LE.
"Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum dan keamanan. Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2022 juga saya. Yang ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan dan lain-lain juga saya yang mengumumkan," kata Mahfud kepada wartawan, dikutip Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Pengacara Sindir Mahfud MD Ikut Campur Kasus Lukas Enembe
Mahfud menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dirinya hanya menjelaskan kasus-kasus tertentu yang reaksinya dinilai salah.
"Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejagung. Saya hanya menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah," ujar Mahfud.
Atas hal itulah dirinya mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK. Terlebih, pihak Lukas Enembe menuduh KPK mempolitisasi kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK. Karena pihak LE menuduh KPK mempolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya Rp1 miliar," ucap Mahfud.
"Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum dan keamanan. Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2022 juga saya. Yang ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan dan lain-lain juga saya yang mengumumkan," kata Mahfud kepada wartawan, dikutip Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Pengacara Sindir Mahfud MD Ikut Campur Kasus Lukas Enembe
Mahfud menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dirinya hanya menjelaskan kasus-kasus tertentu yang reaksinya dinilai salah.
"Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejagung. Saya hanya menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah," ujar Mahfud.
Atas hal itulah dirinya mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK. Terlebih, pihak Lukas Enembe menuduh KPK mempolitisasi kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK. Karena pihak LE menuduh KPK mempolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya Rp1 miliar," ucap Mahfud.