LANGIT7.ID, Jakarta - Pengacara
Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang terlalu ikut campur dalam kasus kliennya. Dia mengatakan kasus yang menimpa Gubernur Papua itu merupakan kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi kok kenapa Menko Polhukam cepat bicara soal Papua, seorang Gubernur? Dia tidak bicara masalah banyak, di sini kan kewenangannya KPK bukan Menko Polhukam begitu," kata Aloysius kepada wartawan, dikutip Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Desak Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK"Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di Republik ini," lanjutnya.
Selain itu, Aloysius juga merespons terkait imbauan
Mahfud MD yang menyarankan kliennya bersikap kooperatif. Menurutnya, Lukas Enembe saat ini masih dalam keadaan sakit.
"Beliau gentlemen karena kooperatif. Kan masih dalam keadaan sakit gitu, tapi tetap kooperatif," ujarnya.
Baca Juga: Soal Rekening Ratusan Miliar Lukas Enembe, Pengacara: Dia Orang KayaAloysius pun mempersilakan pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan di rumah Lukas Enembe di Jayapura. "Kalau mau periksa ya datang sudah di rumahnya di Jayapura gitu. Kalau tidak mau percaya, lebih baik KPK datang ke sana, ya toh," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan Rp1 miliar tetapi ratusan miliar. Kasus ini sudah dianalisis PPATK dan diserahkan kepada KPK.
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 belas analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/9).
Baca Juga:
Pemprov Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Pesan Hoaks
Polda Papua: Massa Pengunjuk Rasa Sudah Bubar Kondusif
Massa Demo Tolak Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kepolisian Jayapura Siaga(asf)