DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU 2023 Rp15,98 Triliun
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 21 September 2022 - 15:55 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)
Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun. Nilai tersebut termasuk program dukungan managemen serta program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, merincikan alokasi anggaran per program KPU. Di antaranya Program Dukungan Managemen Rp1,99 triliun dan Program Penyelenggaraan Pemilu Dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp13,99 triliun.
Baca Juga:Tekan Ongkos Politik, Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diubah
"Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000," kata Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, dikutip Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp7,86 triliun. "Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp7.869.445.225," ucap Girsang.
Baca Juga:Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024
"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya kedalam pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, merincikan alokasi anggaran per program KPU. Di antaranya Program Dukungan Managemen Rp1,99 triliun dan Program Penyelenggaraan Pemilu Dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp13,99 triliun.
Baca Juga:Tekan Ongkos Politik, Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diubah
"Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000," kata Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, dikutip Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp7,86 triliun. "Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp7.869.445.225," ucap Girsang.
Baca Juga:Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024
"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya kedalam pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," tambahnya.