Buntut Kasus SD, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Ummu hani
Jum'at, 23 September 2022 - 17:30 WIB
Buntut Kasus SD, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jumat (23/9/2022) usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penggeledahan ini sebagai salah satu proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD).
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI," katanya dalam keterangan resmi mengutip dari Antara, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka yang terbagi menjadi enam penerima dan empat pemberi. Enam penerima tersebut antara lain, Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi (R) PNS Mahkamah Agung, dan Albasri (AB) PNS Mahkamah Agung.
Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung MA Jadi Tersangka
Adapun empat tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan asing senilai 205 ribu dollar Singapura atau Rp2,1 miliar yang ditemukan di rumah tersangka DY. Turut disita pula uang senilai Rp50 juta yang diserahkan oleh tersangka Albasri (AB).
Baca Juga:Pj Gubernur DKI Diharapkan Mampu Tingkatkan Kontribusi Ekonomi
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI," katanya dalam keterangan resmi mengutip dari Antara, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka yang terbagi menjadi enam penerima dan empat pemberi. Enam penerima tersebut antara lain, Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi (R) PNS Mahkamah Agung, dan Albasri (AB) PNS Mahkamah Agung.
Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung MA Jadi Tersangka
Adapun empat tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan asing senilai 205 ribu dollar Singapura atau Rp2,1 miliar yang ditemukan di rumah tersangka DY. Turut disita pula uang senilai Rp50 juta yang diserahkan oleh tersangka Albasri (AB).
Baca Juga:Pj Gubernur DKI Diharapkan Mampu Tingkatkan Kontribusi Ekonomi
(zhd)