LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, OTT digelar karena dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kegiatan OTT bermula dari laporan masyarakat terkait temuan penyerahan sejumlah uang kepada hakim dalam penanganan perkara di MA.
"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Firli, dalam siaran pers di kanal YouTube KPK, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:Lebih lanjut, Firli turut menjelakan kronologi dari OTT ini. Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB KPK mendapatkan info dari masyarakat terkait penerimaan uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno (ES) kepada Desy Yustria (DY) sebagai representasi SD di satu hotel di Bekasi.
Lalu pada Kamis (22/9) pukul 01.00 WIB, penyidik KPK mengamankan DY di rumahnya beserta penyitaan uang tunai dalam pecahan asing 205 ribu dollar Singapura atau Rp2,1 miliar. Secara terpisah, KPK melakukan pencarian dan pengamanan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara ES.
"Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan," ucap Firli.
Baca Juga:Selanjutnya, barang bukti itu diamankan ke Jakarta untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Albasri (AB) juga menyerahkan uang tunai senilai Rp50 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan para tersangka, termasuk Hakim Agung SD beserta sembilan orang lainnya, yang berperan sebagai penerima, dan peberi. 10 tersangka tersebut antara lain, sebagai berikut.
Penerima:- Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi (R) PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB) PNS Mahkamah Agung.
Pemberi: - Yosep Parera (YP) pengacara
- Eko Suparno (ES) pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Baca Juga:(zhd)