MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
Andi Muhammad
Senin, 26 September 2022 - 16:46 WIB
MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah. Foto: Langit7.id/iStock.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menegaskan, para ulama dan organisasi Islam di Indonesia sepakat menyatakan haram terhadap pernikahan lintas agama.
Hal ini ia ungkapkan lewat cuitan akun twitter miliknya @cholilnafis. Pada unggahan tersebut ia juga memaparkan foto dirinya yang disumpah di atas Al-Qur'an, Senin (26/9/2022).
"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang menyoal dilarangnya nikah beda agama," cuit Cholil dalam akun twitternya.
"Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," imbuhnya.
Baca Juga:Ini Kriteria Orang yang Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga
Selain itu, Kiai Cholil mengungkap keputusan MUI Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005. Keputusan itu menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama, yaitu perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanitaahlul kitabmenurutqaul mu'tamadadalah haram dan tidak sah," ujarnya.
Hal ini ia ungkapkan lewat cuitan akun twitter miliknya @cholilnafis. Pada unggahan tersebut ia juga memaparkan foto dirinya yang disumpah di atas Al-Qur'an, Senin (26/9/2022).
"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang menyoal dilarangnya nikah beda agama," cuit Cholil dalam akun twitternya.
"Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," imbuhnya.
Baca Juga:Ini Kriteria Orang yang Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga
Selain itu, Kiai Cholil mengungkap keputusan MUI Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005. Keputusan itu menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama, yaitu perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanitaahlul kitabmenurutqaul mu'tamadadalah haram dan tidak sah," ujarnya.