Hukum Islam Vape dan Rokok Konvensional Tidak Berbeda
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 27 September 2022 - 09:34 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Vape adalahrokok elektrik yang belakangan digandrungi oleh anak muda. Banyak yang beranggapan bahwa vape tidak terlalu berbahaya dibandingkan rokok konvensional. Padahal nyatanya, vape menyimpan segudang dampak negatif bagikesehatan.
Dalam konteks hukum Islam rokok konvensional selalu mengundang perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa rokok harus diharamkan, tetapi ada juga yang mengatakan Makruh (tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak melakukannya).
Baca juga: Viral Zee JKT48 Ngevape, Ini Bahaya Penggunaan Rokok Elektrik
Menurut pendakwah sekaligus dokter di Klinik Sehat Wahida Medan, Ustaz dr. Sandro Willis, dalam fatwa Islam dinyatakan hukum rokok elektrik dari sisi hukum syar'i sudah menunjukkan tidak ada perbedaan dengan rokok konvensional.
"Juga tidak ada bedanya rokok elektrik dengan permen nikotin atau semacamnya. Dan nikotin adalah zat racun yang merupakan zat yang sangat berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau atau rokok biasa," ujar Ustaz Sandro dikutip dari YouTube Hunian Channel, Selasa (27/9/2022).
Dia melanjutkan, haramnya rokok sudah sangat jelas dan tidak perlu diperbincangkan lagi. Maka itu, ia menyarankan untuk tidak membeli atau menjual rokok elektrik karena haram mengkonsumsinya.
Rasulullah SAW bersabda,
Dalam konteks hukum Islam rokok konvensional selalu mengundang perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa rokok harus diharamkan, tetapi ada juga yang mengatakan Makruh (tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak melakukannya).
Baca juga: Viral Zee JKT48 Ngevape, Ini Bahaya Penggunaan Rokok Elektrik
Menurut pendakwah sekaligus dokter di Klinik Sehat Wahida Medan, Ustaz dr. Sandro Willis, dalam fatwa Islam dinyatakan hukum rokok elektrik dari sisi hukum syar'i sudah menunjukkan tidak ada perbedaan dengan rokok konvensional.
"Juga tidak ada bedanya rokok elektrik dengan permen nikotin atau semacamnya. Dan nikotin adalah zat racun yang merupakan zat yang sangat berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau atau rokok biasa," ujar Ustaz Sandro dikutip dari YouTube Hunian Channel, Selasa (27/9/2022).
Dia melanjutkan, haramnya rokok sudah sangat jelas dan tidak perlu diperbincangkan lagi. Maka itu, ia menyarankan untuk tidak membeli atau menjual rokok elektrik karena haram mengkonsumsinya.
Rasulullah SAW bersabda,