Daftar Lengkap 6 Tersangka dan Perannya di Tragedi Kanjuruhan
Ummu hani
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 06:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigitresmi menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Jenderal Listyo, dalam siaran pers di Humas Malang TV, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Gas Air Mata Jadi Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL).
"Saudara Ir. AHL tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ucap Listyo.
Kedua, ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan keamanan dankeselamatan. Tersangka AH mengabaikan keamanan dengan kapasitas stadion 38.000 tapi menjual tikel 42.000.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Jenderal Listyo, dalam siaran pers di Humas Malang TV, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Gas Air Mata Jadi Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL).
"Saudara Ir. AHL tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ucap Listyo.
Kedua, ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan keamanan dankeselamatan. Tersangka AH mengabaikan keamanan dengan kapasitas stadion 38.000 tapi menjual tikel 42.000.