LANGIT7.ID - , Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan enam orang
tersangka terkait tragedi sepak bola di
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Jenderal Listyo, dalam siaran pers di Humas Malang TV, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Gas Air Mata Jadi Penyebab Tragedi KanjuruhanPara tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan
kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Tersangka pertama adalah Direktur Utama
PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL).
"Saudara Ir. AHL tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan
sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ucap Listyo.
Kedua, ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan
keamanan dan
keselamatan. Tersangka AH mengabaikan keamanan dengan kapasitas stadion 38.000 tapi menjual tikel 42.000.
Tersangka ketiga berinisial SS selaku
security officer. SS memerintahkan
steward meninggalkan pintu gerbang. Keempat dan kelima, ada Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Ss serta anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H yang menjadi tersangka karena memerintahkan anggota menembakkan
gas air mata.Baca juga: Pengamat Sayangkan Pendekatan Represif dalam Tragedi KanjuruhanTerakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ditetapkan sebagai tersangka karena juga menjadi bagian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Mereka (tiga anggota Polisi yang jadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Jenderal Listyo.
(est)