Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Daftar Lengkap 6 Tersangka dan Perannya di Tragedi Kanjuruhan

ummu hani Jum'at, 07 Oktober 2022 - 06:50 WIB
Daftar Lengkap 6 Tersangka dan Perannya di Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). Foto: Istimewa
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Jenderal Listyo, dalam siaran pers di Humas Malang TV, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Gas Air Mata Jadi Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL).

"Saudara Ir. AHL tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ucap Listyo.

Kedua, ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan keamanan dan keselamatan. Tersangka AH mengabaikan keamanan dengan kapasitas stadion 38.000 tapi menjual tikel 42.000.

Tersangka ketiga berinisial SS selaku security officer. SS memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Keempat dan kelima, ada Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Ss serta anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H yang menjadi tersangka karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Baca juga: Pengamat Sayangkan Pendekatan Represif dalam Tragedi Kanjuruhan

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ditetapkan sebagai tersangka karena juga menjadi bagian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Mereka (tiga anggota Polisi yang jadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Jenderal Listyo.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan