Pengamat Pendidikan: Sertifikasi Guru Tidak Boleh Dihapuskan
Muhajirin
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 12:50 WIB
Ilustrasi Guru Mengajar (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, menegaskan, pemerintah tidak boleh menghapus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang termaktub dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen atau yang biasa disebut sebagai sertifikasi guru.
Menurut Doni, pemerintah gagal memenuhi tuntutan UU Guru dan Dosen terkait pelaksanaan sertifikasi guru. Pemerintah lalu mengambil jalan pintas dengan menghapus PPG melalui RUU Sisdiknas.
Doni menyebut Akar masalah dalam persoalan ini adalah pemerintah tidak punya solusi. Sejak disahkan pada 2005 lalu, guru tersertifikasi baru 1,3 juta. Artinya, Kemendikbud-Ristek tidak memiliki inovasi untuk memasifkan PPG sehingga makin banyak guru tersertifikasi.
Baca Juga: Antrean Panjang Sertifikasi Guru, Benarkah RUU Sisdiknas Jadi Solusi?
PPG bisa dibagi dalam dua kategori. Pertama, PPG untuk guru muda. Ini diperuntukkan untuk mengganti guru-guru yang sudah mau Pensiun. Dengan begitu, tenaga pengajar di Indonesia tidak pernah kekurangan.
Menurut Doni, pemerintah gagal memenuhi tuntutan UU Guru dan Dosen terkait pelaksanaan sertifikasi guru. Pemerintah lalu mengambil jalan pintas dengan menghapus PPG melalui RUU Sisdiknas.
Doni menyebut Akar masalah dalam persoalan ini adalah pemerintah tidak punya solusi. Sejak disahkan pada 2005 lalu, guru tersertifikasi baru 1,3 juta. Artinya, Kemendikbud-Ristek tidak memiliki inovasi untuk memasifkan PPG sehingga makin banyak guru tersertifikasi.
Baca Juga: Antrean Panjang Sertifikasi Guru, Benarkah RUU Sisdiknas Jadi Solusi?
PPG bisa dibagi dalam dua kategori. Pertama, PPG untuk guru muda. Ini diperuntukkan untuk mengganti guru-guru yang sudah mau Pensiun. Dengan begitu, tenaga pengajar di Indonesia tidak pernah kekurangan.