Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut, Ini Penjelasannya
Andi Muhammad
Senin, 10 Oktober 2022 - 20:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Mewarnai rambut seolah sedang menjadi tren, terutama kalangan milenial. Ketua Dewan Hisbah PP Persis, KH Aceng Zakaria berpendapat bahwa mengecat rambut dilarang meski berwarna selain hitam. Karena memiliki tujuan yang kurang baik.
"Menyemir rambut dengan warna merah untuk masa sekarang tentu tidak boleh, karena menyerupai orang yang rusak akhlaknya," kata KH Aceng dikutip dalam buku Etika Hidup Seorang Muslim, Senin (10/10/2022).
Pimpinan Persis 99 Rancabango ini menambahkan, larangan menyemir rambut warna hitam itu bukan karena dzatnya tetapi karena illatnya, yang bermaksud hendak menipu atau mengelabui orang.
"Nabi pernah menyuruh menyemir rambut untuk menghadapi peperangan dengan orang kafir agar seperti masih muda. Sayyidina Hasan dan Husein, cucu Nabi SAW pernah menyemir rambut warna hitam. Ini menunjukan bahwa larangan menyemir itu karena illatnya," jelas KH Aceng.
Baca Juga:Ketum Persis: Ulama dan Ormas Islam Harus Bela Kepentingan Umat agar Tak Ditinggalkan
Sementara, pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengatakan mewarnai rambut itu boleh-boleh saja, asalkan tidak menggunakan warna hitam. Hal ini dia sampaikan berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad.
"Boleh menggunakan warna hena, warna cokelat, atau kemerah-merahan ini masih dibolehkan," kata Ustaz Khalid dikutip dalam ceramahnya di akun Khalid Basalamah Official, Senin.
"Menyemir rambut dengan warna merah untuk masa sekarang tentu tidak boleh, karena menyerupai orang yang rusak akhlaknya," kata KH Aceng dikutip dalam buku Etika Hidup Seorang Muslim, Senin (10/10/2022).
Pimpinan Persis 99 Rancabango ini menambahkan, larangan menyemir rambut warna hitam itu bukan karena dzatnya tetapi karena illatnya, yang bermaksud hendak menipu atau mengelabui orang.
"Nabi pernah menyuruh menyemir rambut untuk menghadapi peperangan dengan orang kafir agar seperti masih muda. Sayyidina Hasan dan Husein, cucu Nabi SAW pernah menyemir rambut warna hitam. Ini menunjukan bahwa larangan menyemir itu karena illatnya," jelas KH Aceng.
Baca Juga:Ketum Persis: Ulama dan Ormas Islam Harus Bela Kepentingan Umat agar Tak Ditinggalkan
Sementara, pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengatakan mewarnai rambut itu boleh-boleh saja, asalkan tidak menggunakan warna hitam. Hal ini dia sampaikan berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad.
"Boleh menggunakan warna hena, warna cokelat, atau kemerah-merahan ini masih dibolehkan," kata Ustaz Khalid dikutip dalam ceramahnya di akun Khalid Basalamah Official, Senin.