home global news

MUI Tolak Pasal Santet RKUHP, Dianggap Rugikan Ulama

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:02 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pasal santet dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah khawatir pasal santet menimbulkan fitnah kepada ulama. Sebab oleh sebagian masyarakat ada ulama yang dipercaya dapat mengobati.

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh,” ujar Djubaedah dikutip laman resmi MUI, Rabu (12/10/2022).

Baca juga:Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap Diberlakukan

Santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam. Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Santet diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.

Ayat pertama berbunyi, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui rkuhp ulama pengobatan alternatif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya