home global news

Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan saat Sidang, Kejagung Buka Suara

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:05 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut buka suara terkait Ferdy Sambo tak mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan alasan terdakwa Ferdy Sambo tak mengenakan rompi tahanan. Menurutnya, setiap terdakwa harus dalam keadaan bebas saat menjalani sidang.

Baca Juga:Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh Ajudan

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas. Tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," kata Ketut kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Ketut mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan untuk menunjukkan setiap terdakwa setara dihadapan umum atau equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tak bersalah. "Sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa yang dijamin dalam KUHAP," ujar Ketut.

Sebelumnya, sejumlah massa mendesak masuk ke dalam ruang sidang utama saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo. Massa ormas itu ingin mengingatkan kepada hakim agar Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Sambo Tembak Brigadir J Saat Sudah Sekarat
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pengadilan negeri jakarta baku tembak ferdy sambo kejaksaan agung
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya