home global news

Bahaya Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, Resmi Dilarang Beredar

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:00 WIB
Bahaya Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, Resmi Dilarang Beredar. (Foto: Istimewa).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang penggunaan dietilen glikol dan etilen glikol dalam obat sirup, baik untuk anak-anak ataupun dewasa.

Hal ini merujuk pada kecurigaan bahwa bahan tersebut sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: IDAI Bantah Anjuran Setop Obat Sirup Mengandung Paracetamol

Lantas, apa itu DEG dan EG dan bahayanya

Merujuk dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), EG merupakan senyawa industri yang ditemukan di banyak produk konsumen. Contohnya seperti antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa tinta bantalan stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, film, dan kosmetik.

EG juga bisa menjadi kendaraan farmasi, memiliki rasa manis dan sering tertelan secara tidak sengaja atau sengaja. Namun etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom kesehatan larangan obat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya