Sirup Obat Diduga Jadi Sebab Gangguan Ginjal, Ini Hasil Uji BPOM
Muhajirin
Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:03 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil perkembangan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Eliten Glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG). Kedua zat tersebut disinyalir merupakan penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
BPOM menyimpulkan, sirup obat yang beredar masih memenuhi prasyarat keamanan, khasiat, dan mutu. Dalam hal ini, BPOM melakukan tindakan regulatori berbasis risiko dengan menelusuri sirup obat yang terdaftar di Indonesia.
Setelah itu, BPOM melaksanakan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Baca Juga: Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop
Empat bahan tambahan itu di antaranya propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Itu merupakan bahan yang dianggap tidak berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
BPOM menyimpulkan, sirup obat yang beredar masih memenuhi prasyarat keamanan, khasiat, dan mutu. Dalam hal ini, BPOM melakukan tindakan regulatori berbasis risiko dengan menelusuri sirup obat yang terdaftar di Indonesia.
Setelah itu, BPOM melaksanakan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Baca Juga: Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop
Empat bahan tambahan itu di antaranya propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Itu merupakan bahan yang dianggap tidak berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.