Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:36 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup.Keputusan itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, mengatakan obat sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. "Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis
Tenaga Kesehatan (nakes) pada faskes dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup. Hal itu berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
Selain itu, nakes juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. "12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Baca Juga:Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Lebih lanjut, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, mengatakan obat sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. "Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis
Tenaga Kesehatan (nakes) pada faskes dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup. Hal itu berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
Selain itu, nakes juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. "12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Baca Juga:Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Lebih lanjut, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.