Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:36 WIB
Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
Ilustrasi obat sirup. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Keputusan itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, mengatakan obat sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. "Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis

Tenaga Kesehatan (nakes) pada faskes dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup. Hal itu berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

Selain itu, nakes juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. "12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.

Baca Juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif

Lebih lanjut, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan faskes harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," tutur Syahril.

Baca Juga:

BPOM Bakal Pidana Dua Industri Farmasi Diduga Penyebab AKI

Presiden Minta Nama Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Diumumkan

Legislator Imbau Masyarakat Tak Sembarang Konsumsi Obat Sirup


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)