home masjid

Menghias Masjid Boleh, asal Tak Hilangkan Kekhusyukan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam. Di Masjid, setiap muslim beribadah untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT.

Masjid biasanya dibangun disertai sejumlah ornamen hiasan di dinding, tiang, hingga bagian dalam kubah. Lantas bagaimana hukum menghias masjid?

Anggota sekretariat Dewan Hisbah Persatuan Islam, Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan, hukum menghias masjid diperbolehkan asal tidak mengganggu kekhusyukan jemaah saat beribadah.

“Jadi diperbolehkan, asal tidak ada ornamen yang mengganggu kekhusyukan, misal desain yang berlebihan atau menonjol. Jadi jangan kurangi fungsi masjid sebagai tempat ibadah, untuk salat, berdzikir, dan sebagainya,” tutur Ustaz Ginanjar saat di wawancara Langit7.id, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:UAH: Iman Tak Sekadar di Hati, tapi Juga Lisan dan Perbuatan

Ustaz Ginanjar juga mengimbau berbagai pihak yang ingin atau sedang membangun masjid agar tidak menghilangkan nuansa rumah ibadah umat muslim itu.

“Jadi misalnya kalau masjid yang bernuansa budaya, tetap tonjolkan kalau itu masjid, jangan hilangkan konsep bahwa tempat itu rumah ibadah umat Muslim. Menghias sewajarnya tidak masalah, ingat, jangan sampai menghilangkah kekhusyukan umat beribadah,” kata Ustaz Ginanjar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fikih arsitektur masjid pp persis ginanjar nugraha pesantren persis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya