LANGIT7.ID, Jakarta - Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam. Di Masjid, setiap muslim beribadah untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT.
Masjid biasanya dibangun disertai sejumlah ornamen hiasan di dinding, tiang, hingga bagian dalam kubah. Lantas bagaimana hukum menghias masjid?
Anggota sekretariat Dewan Hisbah Persatuan Islam, Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan, hukum menghias masjid diperbolehkan asal tidak mengganggu kekhusyukan jemaah saat beribadah.
“Jadi diperbolehkan, asal tidak ada ornamen yang mengganggu kekhusyukan, misal desain yang berlebihan atau menonjol. Jadi jangan kurangi fungsi masjid sebagai tempat ibadah, untuk salat, berdzikir, dan sebagainya,” tutur Ustaz Ginanjar saat di wawancara
Langit7.id, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: UAH: Iman Tak Sekadar di Hati, tapi Juga Lisan dan PerbuatanUstaz Ginanjar juga mengimbau berbagai pihak yang ingin atau sedang membangun masjid agar tidak menghilangkan nuansa rumah ibadah umat muslim itu.
“Jadi misalnya kalau masjid yang bernuansa budaya, tetap tonjolkan kalau itu masjid, jangan hilangkan konsep bahwa tempat itu rumah ibadah umat Muslim. Menghias sewajarnya tidak masalah, ingat, jangan sampai menghilangkah kekhusyukan umat beribadah,” kata Ustaz Ginanjar.
Selain itu, Ustaz Ginanjar menjelaskan, pihak-pihak yang membangun masjid juga harus memerhatikan berbagai hal untuk menambah kekhusyukan jamaah saat beribadah.
“Ingat fungsi masjid itu tempat ibadah dan kekhusyukan jamaah harus dijaga bahkan dibangun. Jadi, hiasan dan nuansa masjid juga perlu diperhatikan," kata dia.
"Contohnya masjid buatan Gubernur Ridwan Kamil As Safar yang di rest area itu, di paling depan arah kiblat desainnya simpel dan minimalis membangun nuansa damai sehingga kekhusyukan terjaga bahkan tambah,” ucap Ustaz Ginanjar.
Baca Juga: Inovatif, Masjid Ini Sediakan Boks Donasi Pakaian Bekas(zhd)