6 Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah
Ummu hani
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:30 WIB
Ilustrasi belanja online. Foto: LANGIT7/iStock
Kemajuan teknologi mengubah hidup manusia, termasuk cara jual beli. Bila dulu transaksi dilakukan tatap muka langsung, sekarang orang lebih menyenangi jual beli secara online.
Selain praktis, tidak jarang penjual online menawarkan harga lebih terjangkau. Aplikasi penyedia lapak jualan juga dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.
Baca juga: Benarkah Jual Beli di Masjid Sepenuhnya Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Namun dalam Islam, ada aturan tertentu dalam berbelanja online agar tetap memenuhi syariat agama. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI karena ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya. Jelasnya, berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI, melansir dari MUI Digital, Rabu (26/10/2022).
1. Format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait
2. Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa
Selain praktis, tidak jarang penjual online menawarkan harga lebih terjangkau. Aplikasi penyedia lapak jualan juga dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.
Baca juga: Benarkah Jual Beli di Masjid Sepenuhnya Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Namun dalam Islam, ada aturan tertentu dalam berbelanja online agar tetap memenuhi syariat agama. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI karena ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya. Jelasnya, berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI, melansir dari MUI Digital, Rabu (26/10/2022).
1. Format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait
2. Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa