Anggap Lalai Jalankan Tugas, Barisan Rakyat Indonesia Tuntut BPOM
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:09 WIB
Aksi yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia berunjuk rasa di depan gedung BPOM, Jakarta.. Foto: Fifiyanti Abdurahman/Langit7.
Sejumlah massayang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Aksi ini menindaklanjuti maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. Koordinator BARIS, Ahya Ulilmi menilai BPOM telah lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan banyak korban gagal ginjal akut meninggal dunia.
Baca juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Menurut Ahya, sejatinya fungsi dan tujuan BPOM yaitu mengawal sebelum dan selama beredar obat-obatan tersebut. Dan kasus gagal ginjal akut yang terjadi dianggap sebagai bentuk kelalaian BPOM.
Karena itu, usai melakukan aksi BARIS akan membuat laporan pada Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
"Kita dari BARIS nanti akan membuat laporan ke Mabes Polri. Dan saya tegaskan, aksi ini tidak ada audiensi dan kita tidak mau. Kita hanya mau BPOM bertanggung jawab penuh atas terjadinya kasus ganjil gagal ginjal yang mengakibatkan banyak korban dan banyak ibu-ibu yang mengeluarkan airmata," ujar Ahya kepada Langit7 di Jakarta (26/10/2022).
Ahya merasa ironis dengan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan banyak anak-anak meninggal, sebab menurut dia mereka adalah calon generasi bangsa.
Aksi ini menindaklanjuti maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. Koordinator BARIS, Ahya Ulilmi menilai BPOM telah lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan banyak korban gagal ginjal akut meninggal dunia.
Baca juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Menurut Ahya, sejatinya fungsi dan tujuan BPOM yaitu mengawal sebelum dan selama beredar obat-obatan tersebut. Dan kasus gagal ginjal akut yang terjadi dianggap sebagai bentuk kelalaian BPOM.
Karena itu, usai melakukan aksi BARIS akan membuat laporan pada Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
"Kita dari BARIS nanti akan membuat laporan ke Mabes Polri. Dan saya tegaskan, aksi ini tidak ada audiensi dan kita tidak mau. Kita hanya mau BPOM bertanggung jawab penuh atas terjadinya kasus ganjil gagal ginjal yang mengakibatkan banyak korban dan banyak ibu-ibu yang mengeluarkan airmata," ujar Ahya kepada Langit7 di Jakarta (26/10/2022).
Ahya merasa ironis dengan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan banyak anak-anak meninggal, sebab menurut dia mereka adalah calon generasi bangsa.