Siaran TV Analog Diputus Besok, Warga Diminta Beralih ke Digital
Fajar adhitya
Selasa, 01 November 2022 - 22:11 WIB
Ilustrasi set top box tv digital. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan seluruh saluran TV berbasis siaran analog di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai Rabu (2/11). Masyarakat diminta untuk segera beralih ke siaran TV Digital menggunakan Set Top Box (STB).
"Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/11/2022).
Bagi masyarakat yang belum memiliki TV Digital, bisa menambahkan perangkat STB. Sehingga tetap bisa menerima siaran televisi digital meski menggunakan perangkat analog.
Dilansir laman Siaran Digital Kominfo, untuk menonton siaran televisi digital, pengguna perlu memastikan bahwa di daerahnya sudah terdapat siaran televisi digital. Selanjutnya bisa menggunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Baca Juga:Kominfo Dirikan Posko Informasi ASO untuk Masyarakat
Kemudian, pastikan bahwa televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2. Jika televisi hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder STB.
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi yang dimiliki adalah televisi untuk siaran analog. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
"Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/11/2022).
Bagi masyarakat yang belum memiliki TV Digital, bisa menambahkan perangkat STB. Sehingga tetap bisa menerima siaran televisi digital meski menggunakan perangkat analog.
Dilansir laman Siaran Digital Kominfo, untuk menonton siaran televisi digital, pengguna perlu memastikan bahwa di daerahnya sudah terdapat siaran televisi digital. Selanjutnya bisa menggunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Baca Juga:Kominfo Dirikan Posko Informasi ASO untuk Masyarakat
Kemudian, pastikan bahwa televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2. Jika televisi hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder STB.
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi yang dimiliki adalah televisi untuk siaran analog. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.