home global news

Cara Mengklaim Bantuan STB TV Digital ke Pemerintah

Rabu, 02 November 2022 - 19:03 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah memulai proses penghentian siaran televisi analog dan beralih ke siaran digital, Rabu (2/11/2022).

Pelaksanaan Analog Switch Off pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/kota di Jabodetabek.

Untuk dapat menikmati siaran televisi digital, perangkat Set Top Box (STB) menjadi satu-satunya pilihan daripada membeli televisi baru yang memiliki fitur Digital Video Broadcasting – Second Generation Terestrial (DVB-T2). Namun, harga STB di pasaran tergolong tidak murah.

Baca juga:Era TV Analog Berakhir, KPID DKI Kenalkan Channel TV Digital

“Kepada masyarakat menengah yang masih mempunyai televisi tabung atau televisinya belum memenuhi standar televisi digital, kami minta untuk segera memasang set top box sehingga dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih tinggi kualitasnya dan lebih banyak kanal-kanalnya,” jelas Menteri Kominfo, Johnny G Plate beerapa waktu lalu.

Sedianya, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi STB untuk masyarakat tidak mampu atau golongan Rumah Tangga Miskin (RTM). Per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi 1.055.360 unit STB, untuk wilayah Jabodetabek 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
set top box gratis tv digital tv analog kemenkominfo bantuan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya