home global news

Awas Produk Haram Frozen Food, Konsumen Mesti Cermat Memilih

Jum'at, 04 November 2022 - 12:00 WIB
Ilustrasi frozen food. (Foto: Istimewa).
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau agar konsumen lebih cermat dalam memilih produk frozen food.

Sebab makanan olahan yang didinginkan itu dikhawatirkan menjadi haram akibat kontaminasi bakteri selama berada di freezer.

Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI, Prof Khaswar Syamsu menjelaskan, produk frozen food adalah bahan makanan dengan kandungan protein tinggi. Seperti daging dan produk turunan daging atau ikan dan turunan ikan.

Untuk itu, LPPOM MUI fokus menyoroti titik kritis yang terdapat dalam permasalahan tersebut. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tren Meningkat, Potensi Bisnis Menjanjikan dari Frozen Food

1. Bahan

Frozen food adalah makanan yang dibekukan atau makanan beku yang biasanya disimpan di freezer. Tujuan penyimpanannya adalah untuk pengawetan, karena mikroba tidak akan tumbuh pada suhu di bawah nol derajat celsius.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
frozen food konsumen produk halal haram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya