LANGIT7.ID, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau agar konsumen lebih cermat dalam memilih produk frozen food.
Sebab
makanan olahan yang didinginkan itu dikhawatirkan menjadi haram akibat kontaminasi bakteri selama berada di freezer.
Koordinator Tenaga Ahli
LPPOM MUI, Prof Khaswar Syamsu menjelaskan, produk frozen food adalah bahan makanan dengan kandungan protein tinggi. Seperti daging dan produk turunan daging atau ikan dan turunan ikan.
Untuk itu, LPPOM MUI fokus menyoroti titik kritis yang terdapat dalam permasalahan tersebut. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Tren Meningkat, Potensi Bisnis Menjanjikan dari Frozen Food1. BahanFrozen food adalah makanan yang dibekukan atau makanan beku yang biasanya disimpan di freezer. Tujuan penyimpanannya adalah untuk pengawetan, karena mikroba tidak akan tumbuh pada suhu di bawah nol derajat celsius.
Selain bahan, juga perlu dilakukan pengecekan terhadap bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam pembuatan produk olahan daging.
"Mencermati titik kritis produk tersebut, maka perlu dicermati bahan untuk dijadikan frozen food. Misalnya daging, maka perlu dicek jenis hewannya," kata dia dikanal YouTube LPPOM MUI, dikutip Jumat (4/11/2022).
2. Cara penyembelihanKalaupun hewannya halal, kata Khaswar, maka perlu dicermati cara penyembelihannya. Sebab, Al-Quran mengajarkan umat Islam tentang tata cara penyembelihan yang halal dan sesuai syariat.
"Nah, penyembelihan ini suatu hal yang penting untuk dicek. Dengan memastikan hewan tidak mati tercekik, dipukul, tiren, dan sebagainya," katanya.
3. Kemasan Menurutnya, plastik juga berpotensi menggunakan bahan haram. Untuk itu sistem jaminan produk halal mensyaratkan produsen plastik memiliki sertifikat halal.
"Setidaknya ada pernyataan produsen bahwa kemasan yang diproduksi bebas dari bahan babi," jelasnya.
4. Fasilitas penyimpananFrozen food biasanya disimpan di gudang atau di gudang bersama, dalam transportasi, juga menggunakan kontainer di tempat penyajian. Hal itu juga perlu dipastikan agar daging tidak tercampur baur dengan produk daging yang tidak halal.
"Ini menjadi poin kritis juga, karena ada kemungkinan terjadinya kontaminasi silang, baik dalam penyimpanan di gudang ataupun dalam transportasi dan distribusi ketika sharing facilities, serta ketika disajikan di toko," katanya.
Untuk itu, kata dia, sistem jaminan produk halal mensyaratkan bahwa produk daging dan produk olahan daging, harus menggunakan dedicated facility yang khusus digunakan untuk daging halal atau produk olahan daging yang halal.
"Tidak boleh dicampur atau sharing facility dengan daging yang haram. Apalagi produk daging babi. Nah itu hal yang perlu kita cermati dalam frozen food," ungkapnya.
Kendati demikian, dia meminta agar konsumen tidak perlu repot untuk mengawasi berbagai hal yang dikhawatirkan dapat menyebabkan daging halal terkontaminasi haram. Cukup menyerahkan tugas tersebut kepada lembaga yang berkompeten.
"Bagi konsumen lebih mudah untuk melihat logo halal di kemasan. Sebab sebuah produk akan mendapatkan logo halal ketika lolos uji, termasuk pengecekan bahan, proses, dan sebagainya," tambah dia.
(bal)