Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok di Tiap Golongan Berbeda
Fajar adhitya
Jum'at, 04 November 2022 - 17:07 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) ini menyasar produk sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi setiap kelompok atau golongan tersendiri. Artinya, rata-rata kenaikan bagi masing-masing golongan akan berbeda.
Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.
“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/11/2022).
Tidak hanya rokok tembakau, kenaikan cukai juga akan diterapkan pada rokok elektronik. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektronik rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Baca Juga:5 Kebiasaan yang Bisa Tingkatkan Kesehatan Jantung Secara Drastis
“Dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi setiap kelompok atau golongan tersendiri. Artinya, rata-rata kenaikan bagi masing-masing golongan akan berbeda.
Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.
“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/11/2022).
Tidak hanya rokok tembakau, kenaikan cukai juga akan diterapkan pada rokok elektronik. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektronik rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Baca Juga:5 Kebiasaan yang Bisa Tingkatkan Kesehatan Jantung Secara Drastis
“Dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.