Tafsir An-Nur Ayat 18: Syariat Allah Menunjukan ke Jalan Lurus
Andi Muhammad
Selasa, 15 November 2022 - 06:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat muslim yang berisikan ayat-ayat tentang syariat atau hukum. Maka itu, sebagai umat muslim kita harus membaca dan memahami isi Al-Qur'an agar tidak tersesat dalam kehidupan duniawi. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 18:
وَيُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir pada ayat di atas, Sekretaris Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Zae Nandang menjelaskan, Allah menurunkan Al-Qur'an berisikan ayat-ayat mengenai hukum-hukum yang merupakan pedoman bagi umat muslim di seluruh dunia.
"Kitab (Al-Qur'an) isinya aturan, hukum dari Allah dan sebagai bacaan Qur'an. Jadi kalau tidak baca tidak akan tahu apa isi kitab yang isinya hukum dari ayat-ayat Qur'an," kata KH Zae Nandang dalam kajiannya dikutip di kanal Persis TV, Selasa (15/11/2022).
Dia mengatakan, hukum yang tertuang dalan Al-Qur'an memiliki fungsi sebagai membatasi kaum mukmin dari sifat merugi yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Hukum juga disebut sebagai syariat karena guna menuntun ke jalan hidup yang lurus.
Baca Juga: Muhammad bin Chakroun, Penerjemah Qur’an dan Tafsir Pertama ke Bahasa Prancis
وَيُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir pada ayat di atas, Sekretaris Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Zae Nandang menjelaskan, Allah menurunkan Al-Qur'an berisikan ayat-ayat mengenai hukum-hukum yang merupakan pedoman bagi umat muslim di seluruh dunia.
"Kitab (Al-Qur'an) isinya aturan, hukum dari Allah dan sebagai bacaan Qur'an. Jadi kalau tidak baca tidak akan tahu apa isi kitab yang isinya hukum dari ayat-ayat Qur'an," kata KH Zae Nandang dalam kajiannya dikutip di kanal Persis TV, Selasa (15/11/2022).
Dia mengatakan, hukum yang tertuang dalan Al-Qur'an memiliki fungsi sebagai membatasi kaum mukmin dari sifat merugi yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Hukum juga disebut sebagai syariat karena guna menuntun ke jalan hidup yang lurus.
Baca Juga: Muhammad bin Chakroun, Penerjemah Qur’an dan Tafsir Pertama ke Bahasa Prancis