Pemilu 2024
Parpol Tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Elvin andika
Senin, 21 November 2022 - 20:30 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta. (Foto: dok. Bawaslu RI)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono, mengimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika ada proses yang janggal dalam verifikasi. Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut terhadap parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya harap ketika ada SK atau berita acara dari KPU, maka bisa segera ajukan permohonan ke Bawaslu. Sebab, parpol hanya punya waktu tiga hari," kata Totok dalam keterangannya, dikutip Senin (21/11/2022).
Dengan kesediaan waktu tersebut, Totok meminta parpol untuk menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Menurutnya, kesempatan tersebut bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.
Baca Juga:Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir
"Komunikasi antara penyelenggara dengan calon peserta harus baik. Bawaslu akan bantu menemukan solusi yang terbaik. Jika memungkinkan masalah bisa terpecahkan saat mediasi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, lima partai politik tak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
Kelima parpol tersebut mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kemudian, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima parpol.
"Saya harap ketika ada SK atau berita acara dari KPU, maka bisa segera ajukan permohonan ke Bawaslu. Sebab, parpol hanya punya waktu tiga hari," kata Totok dalam keterangannya, dikutip Senin (21/11/2022).
Dengan kesediaan waktu tersebut, Totok meminta parpol untuk menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Menurutnya, kesempatan tersebut bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.
Baca Juga:Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir
"Komunikasi antara penyelenggara dengan calon peserta harus baik. Bawaslu akan bantu menemukan solusi yang terbaik. Jika memungkinkan masalah bisa terpecahkan saat mediasi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, lima partai politik tak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
Kelima parpol tersebut mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kemudian, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima parpol.