Hukum Salurkan Bantuan Korban Bencana dari Dana Zakat Umat
Mahmuda attar hussein
Selasa, 29 November 2022 - 18:30 WIB
Ilustrasi dana zakat untuk korban bencana alam. (Foto: Istimewa).
Umat Islam perlu mengetahui hukum menyalurkan bantuan untuk korban bencana dari dana zakat. Hal ini berbeda bila memanfaatkan uang infak atau sedekah.
Tidak ada dalil secara spesifik yang melarang penggunaan dana infak dan sedekah untuk orang-orang tertimpa bencana.
Sementara zakat sudah ditentukan sebagaimana pesan dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalam surat tersebut Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60).
Baca Juga: Gus Baha: Bencana Alam Belum Tentu Azab, Bisa Jadi Penghapus Dosa
Ayat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat.
Namun kondisi yang sedang dialami para korban bencana, mereka bisa masuk dalam golongan fakir dan miskin. Hanya saja tetap ada pertimbangan khusus.
Tidak ada dalil secara spesifik yang melarang penggunaan dana infak dan sedekah untuk orang-orang tertimpa bencana.
Sementara zakat sudah ditentukan sebagaimana pesan dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalam surat tersebut Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60).
Baca Juga: Gus Baha: Bencana Alam Belum Tentu Azab, Bisa Jadi Penghapus Dosa
Ayat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat.
Namun kondisi yang sedang dialami para korban bencana, mereka bisa masuk dalam golongan fakir dan miskin. Hanya saja tetap ada pertimbangan khusus.