home global news

Masih Kontroversi, RKUHP Sudah Sah Jadi UU

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:36 WIB
DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU meski masih menjadi kontroversi di masyarakat. Foto: iStock.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RImengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-11, Selasa (6/12/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus

"Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang menghadiri sidang paripurna itu, disiarkan melalui Youtube DPR RI.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pembahasan tingkat I pada (24/11/2022) lalu. Sebagaimana mekanisme berlaku, kesepakatan itu dibawa ke rapat paripurna.

Namun, KUHP baru ini masih menjadi kontroversi sehingga mendapat kritik keras dari masyarakat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai UU baru ini produk hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
undang-undang dpr ri rkuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya