RKUHP Disahkan, DPR Persilakan bila Ingin Tempuh Jalur Hukum
Mahmuda attar hussein
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:10 WIB
RKUHP Disahkan, DPR Persilakan bila Ingin Tempuh Jalur Hukum. (Foto: Istimewa).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun masih terbuka bila ada yang ingin menempuh jalur hukum.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, bagi pihak yang merasa tidak sepakat bisa menempuh jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak sepakat silakan ke Mahkamah Konstitusi untuk menempuh langkah hukum," kata dia kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut
Menurutnya, RKUHP tersebut telah melalui proses panjang selama 59 tahun. Untuk itu, patut disyukuri bahwa RKUHP dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
"Karena ini sudah 59 tahun, sehingga kalaupun kurang sosialisasi ini prosesnya sudah sedemikian panjang," ujar dia.
Dia berharap, perjalanan panjang RKUHP hingga melewati masa kepemimpinan 7 presiden bisa menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, bagi pihak yang merasa tidak sepakat bisa menempuh jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak sepakat silakan ke Mahkamah Konstitusi untuk menempuh langkah hukum," kata dia kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut
Menurutnya, RKUHP tersebut telah melalui proses panjang selama 59 tahun. Untuk itu, patut disyukuri bahwa RKUHP dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
"Karena ini sudah 59 tahun, sehingga kalaupun kurang sosialisasi ini prosesnya sudah sedemikian panjang," ujar dia.
Dia berharap, perjalanan panjang RKUHP hingga melewati masa kepemimpinan 7 presiden bisa menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.