RKUHP Berpotensi Judicial Review di MK karena 5 Pasal Ini
Mahmuda attar hussein
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa).
Ada sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Karena itulah berpotensi diajukan judicial review di MK.
Pasal kontroversial itu tidak hanya mendapatkan penolakan masyarakat, tapi juga anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis saat Rapat Paripurna DPR hari ini.
Dia menilai ada 2 pasal karet yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Selain itu juga masih ada deretan pasal yang dianggap kontroversial, berikut pasal-pasalnya:
1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 akan menjerat orang-orang yang dinilai menghina harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini merupakan delik aduan dan pelakunya bisa diancam penjara tiga hingga empat tahun penjara.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Pasal kontroversial itu tidak hanya mendapatkan penolakan masyarakat, tapi juga anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis saat Rapat Paripurna DPR hari ini.
Dia menilai ada 2 pasal karet yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Selain itu juga masih ada deretan pasal yang dianggap kontroversial, berikut pasal-pasalnya:
1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 akan menjerat orang-orang yang dinilai menghina harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini merupakan delik aduan dan pelakunya bisa diancam penjara tiga hingga empat tahun penjara.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.