Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Ummu hani
Selasa, 06 Desember 2022 - 19:02 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang masih diwarnai kritik. Terdapat pasal yang dinilai berisi aturan merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat Indonesia.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, pasal-pasal tersebut merugikan karena masih memuat aturan, seperti anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Lengkapnya, berikut daftar pasal-pasal dianggap bermasalah dan merugikan, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengutip dari buku panduan RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pakar Hukum: Tak Ada Prinsip Baru di UU KUHP, Malah Bawa Mundur Demokrasi
1. Pasal Living Law
Pada pasal 2 terkait Livinng Law dianggap merugikan karena seseorang dapat dipidana jika melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, pasal-pasal tersebut merugikan karena masih memuat aturan, seperti anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Lengkapnya, berikut daftar pasal-pasal dianggap bermasalah dan merugikan, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengutip dari buku panduan RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pakar Hukum: Tak Ada Prinsip Baru di UU KUHP, Malah Bawa Mundur Demokrasi
1. Pasal Living Law
Pada pasal 2 terkait Livinng Law dianggap merugikan karena seseorang dapat dipidana jika melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.