home wirausaha syariah

BWI: Nonmuslim Boleh Berwakaf dan Terima Wakaf

Kamis, 08 Desember 2022 - 13:32 WIB
Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr.Ir. Mohammad Nuh,DEA, mengatakan, nonmuslim juga boleh berwakaf dan menerima wakaf. Ini salah satu perbedaan antara zakat dan wakaf.

Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang dikhususkan untuk umat Islam saja. Sementara, kata Nuh, wakaf menjadi instrumen ekonomi yang meliputi lingkup sosial lebih luas lagi.

“Orang nonmuslim boleh wakaf dan orang nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu,” kata Mohammad Nuh di Hotel Gran Melia Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:Ketua BWI: Universitas Top Dunia Kokoh di Atas Sistem Wakaf

Wakaf, kata Nuh, sudah masuk dalam konsep kemanusiaan atau rahmatan lil-alamin. Itu karena peruntukan wakaf adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Maka itu, aspek kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali dalam wakaf.

“Wakaf itu beyond sudah urusan kemanusiaan, konsep rahmatan lil-alamin, sehingga wakaf itu sungguh luar biasa,” ujar Nuh.

Senada dengan Mohammad Nuh, Sekretaris Pelaksana BWI, KH Sarmidi Husna, menjelaskan, rujukan wakaf boleh dilakukan dan diterima nonmuslim adalah dari Rasulullah SAW. Pada zaman Nabi Muhammad SAW ada seorang Yahudi bernama Mukhairiq yang membantu beliau saat perang Uhud. Saat meninggal, Mukhairiq diketahui sudah mewakafkan kebun kurma miliknya kepada Rasulullah SAW.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wakaf bwi non muslim nonmuslim
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya