home global news

Soroti Pasal Kontroversial, PBB Siap Bantu Susun Ulang KUHP

Kamis, 08 Desember 2022 - 16:27 WIB
Ilustrasi (foto: un.org)
United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI. PBB mengkhawatirkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang berhubungan dengan prinsip dasar hak asasi manusia (HAM).

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB di laman United Nations Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, anak-anak perempuan dan laki-laki minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Baca Juga:Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat Indonesia

“Pasal lainnya berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” kata PBB.

Keprihatinan PBB itu juga disampaikan para pakar HAM PBB dalam surat yang dikirim ke pemerintah. PBB lalu menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan hukum di dalam negeri dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkemajuan (TPB).

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan memangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pbb hak asasi manusia rkuhp pasal rkuhp uu kuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya