UU KUHP Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Masyarakat
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:00 WIB
Aksi massa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang mengundang pro dan kontra di kalangan publik. Sejumlah elemen koalisi masyarakat berencana melakukan gugatan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus menilai pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga berniat melakukan gugatan sah-sah saja dilakukan. Terlebih, dalam setiap pasal yang ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat.
"Itu adalah hak setiap masyarakat jika memang ingin melakukan itu (judicial review) soal UU KUHP. Karena pada dasarnya Pandangan masyarakatkan ada hal-hal dirasa kurang pas," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempersilakan masyarakat mengawal gugatan dengan memberikan argumen-argumen yang pas kepada MK. Hal itu agar bisa menjadi bahan pertimbangan dan putusan nanti dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat.
"Tapi dari perspektif antara DPR dan Pemerintah, itulah hasil ikhtiar sudah dilakukan. Jadi apabila masyarakat ingin ada sesuatu yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan UU lebih tinggi terutama UUD itu adalah hak masyarakat melakukan itu," ujarnya.
"Silakan kawal, berikan argumentasi yang pas. Sehingga bisa diterima oleh MK terhadap keberatan-keberatan yang dilakukan lewat masyarakat tersebut," tambah Guspardi.
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus menilai pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga berniat melakukan gugatan sah-sah saja dilakukan. Terlebih, dalam setiap pasal yang ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat.
"Itu adalah hak setiap masyarakat jika memang ingin melakukan itu (judicial review) soal UU KUHP. Karena pada dasarnya Pandangan masyarakatkan ada hal-hal dirasa kurang pas," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempersilakan masyarakat mengawal gugatan dengan memberikan argumen-argumen yang pas kepada MK. Hal itu agar bisa menjadi bahan pertimbangan dan putusan nanti dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat.
"Tapi dari perspektif antara DPR dan Pemerintah, itulah hasil ikhtiar sudah dilakukan. Jadi apabila masyarakat ingin ada sesuatu yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan UU lebih tinggi terutama UUD itu adalah hak masyarakat melakukan itu," ujarnya.
"Silakan kawal, berikan argumentasi yang pas. Sehingga bisa diterima oleh MK terhadap keberatan-keberatan yang dilakukan lewat masyarakat tersebut," tambah Guspardi.