Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu PPHAM Bangkitkan PKI
Fajar adhitya
Senin, 19 Desember 2022 - 22:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (foto: humas kemenko polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politk, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat tak terprovokasi pernyataan yang mengatakan bahwa Kepres PPHAM adalah untuk menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mahfud MD menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup di Indonesia.
"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, Kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup,” kata Mahfud, Senin (19/12/2022).
Baca juga:Kembalikan Kejayaan PPP, Mardiono Minta Nasihat Ketua MPU Aceh
Mahfud menambahkan, Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh pemerintah bukan dalam rangka permintaan maaf negara atas tragedi kelam 1965. Sebab, yang menjadi korban bukan hanya kelompok PKI, tapi juga elemen masyarakat lain.
“Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga," tambah Mahfud.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melaporkan perkembangan terakhir kerja tim kepadanya. Mahfud mengatakan, perkembangan pelaksanaan tugas tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sudah masuk tahap finalisasi.
Mahfud MD menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup di Indonesia.
"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, Kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup,” kata Mahfud, Senin (19/12/2022).
Baca juga:Kembalikan Kejayaan PPP, Mardiono Minta Nasihat Ketua MPU Aceh
Mahfud menambahkan, Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh pemerintah bukan dalam rangka permintaan maaf negara atas tragedi kelam 1965. Sebab, yang menjadi korban bukan hanya kelompok PKI, tapi juga elemen masyarakat lain.
“Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga," tambah Mahfud.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melaporkan perkembangan terakhir kerja tim kepadanya. Mahfud mengatakan, perkembangan pelaksanaan tugas tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sudah masuk tahap finalisasi.