LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politk, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD meminta masyarakat tak terprovokasi pernyataan yang mengatakan bahwa Kepres PPHAM adalah untuk menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mahfud MD menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup di Indonesia.
"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, Kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup,” kata Mahfud, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kembalikan Kejayaan PPP, Mardiono Minta Nasihat Ketua MPU AcehMahfud menambahkan, Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh pemerintah bukan dalam rangka permintaan maaf negara atas tragedi kelam 1965. Sebab, yang menjadi korban bukan hanya kelompok PKI, tapi juga elemen masyarakat lain.
“Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga," tambah Mahfud.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melaporkan perkembangan terakhir kerja tim kepadanya. Mahfud mengatakan, perkembangan pelaksanaan tugas tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sudah masuk tahap finalisasi.
"Insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan pada presiden," papar Mahfud.
Mahfud menekankan, sampai saat ini, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM masih berada pada garis yang benar. Mahfud meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.
"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial,” urai Mahfud.
Baca juga: Konferensi Islam ASEAN: Bahas Moderasi Beragama dan Pencegahan Ekstremisme Nantinya, kata Mahfud, tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktiannya.
“Karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu. Tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya korbannya umat Islam.
"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur. Kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu
PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," ujar Mahfud.
(sof)