home global news

Beredar Tanpa Izin, BPOM Sita Kopi Saset Starbucks

Selasa, 27 Desember 2022 - 08:36 WIB
Beredar Tanpa Izin, BPOM Sita Kopi Saset Starbucks. Foto: Langit7/iStock.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan saset Starbucks yang beredar luas tanpa izin resmi pemerintah di Indonesia. Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan bahwa produk kopi saset bermerek Starbucks itu merupakan produk impor dari Turki.

Ada enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik, yakni Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," kata dia dalam keterangannya soal intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Senin (26/12/2022).

Baca Juga:Kopi Susu Jahe, Cocok Buat Santai di Pagi Akhir Pekan

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati berbelanja, terutama melalui platform belanja online. Sebab banyak sejumlah produk impor yang sudah masuk masa kadaluwarsa.

"Banyak sekali produk impor kadaluwarsa yang mungkin untuk menghadapi masa liburan ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia," ujarnya.

Penny menyebut seluruh produk makanan impor di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM. Sebab, produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom starbucks penny lukito bisnis kopi efek buruk kopi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya