Pemerintah Diminta Patroli Selamatkan Pengungsi Rohingya di Lautan
Muhajirin
Rabu, 28 Desember 2022 - 20:33 WIB
Polisi menghampiri kapal pengungsi Rohingya di laut Aceh (foto: Twitter/@SoftWarNews)
185 pengungsi Rohingya terdampar di sebuah pantai di Kab. Pidie, Aceh, Senin (26/12/2022). Sehari sebelumnya, kapal serupa membawa 58 Muslim Rohingya mendarat di Pantai Indrapatra, Ladong, sebuah desa nelayan di Kabupaten Aceh Besar. Mereka terombang-ambing selama sebulan di lautan hingga sampai ke Aceh.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia, Pizaro Gozali Idrus, menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum kuat untuk aktif menyelamatkan pengungsi Rohingnya. Dasar hukum itu termaktub dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Pemerintah harus terlibat aktif menyelamatkan pengungsi Rohingya di lautan, jangan pas mereka terdampar baru kita menolong. Patroli laut harus ditingkatkan untuk menyelamatkan Rohingya demi rasa kemanusiaan,” kata Pizaro kepada Langit7, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: 185 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, 20 Orang Meninggal di Laut
Pizaro juga mengungkapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS). Konvensi itu sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia, Pizaro Gozali Idrus, menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum kuat untuk aktif menyelamatkan pengungsi Rohingnya. Dasar hukum itu termaktub dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Pemerintah harus terlibat aktif menyelamatkan pengungsi Rohingya di lautan, jangan pas mereka terdampar baru kita menolong. Patroli laut harus ditingkatkan untuk menyelamatkan Rohingya demi rasa kemanusiaan,” kata Pizaro kepada Langit7, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: 185 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, 20 Orang Meninggal di Laut
Pizaro juga mengungkapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS). Konvensi itu sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN.