LANGIT7.ID, Jakarta - 185
pengungsi Rohingya terdampar di sebuah pantai di Kab. Pidie, Aceh, Senin (26/12/2022). Sehari sebelumnya, kapal serupa membawa 58 Muslim Rohingya mendarat di Pantai Indrapatra, Ladong, sebuah desa nelayan di Kabupaten Aceh Besar. Mereka terombang-ambing selama sebulan di lautan hingga sampai ke Aceh.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia, Pizaro Gozali Idrus, menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum kuat untuk aktif menyelamatkan pengungsi Rohingnya. Dasar hukum itu termaktub dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Pemerintah harus terlibat aktif menyelamatkan pengungsi Rohingya di lautan, jangan pas mereka terdampar baru kita menolong. Patroli laut harus ditingkatkan untuk menyelamatkan Rohingya demi rasa kemanusiaan,” kata Pizaro kepada
Langit7, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: 185 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, 20 Orang Meninggal di Laut
Pizaro juga mengungkapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS). Konvensi itu sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN.
“(Konvensi itu) mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut,” ujar Pizaro.
Semua negara, kata dia, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi yang terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan.
Baca Juga: Masyarakat Aceh Selamatkan 58 Muslim Rohingnya yang Terapung di Lautan
“Peraturan Presiden No. 125/2016 itu sudah mewajibkan kita untuk menolong para pengungsi yang berada dalam bahaya. Tidak boleh diusir jika mereka memerlukan bantuan pertolongan,” kata Pizaro.
Untuk tingkat regional, negara-negara anggota ASEAN sudah selayaknya mendahulukan masalah hak asasi manusia (HAM) Rohingya di atas kepentingan bisnis mereka. Itu untuk mempromosikan stabilitas, perdamaian, dan keamanan kawasan.
“Komunitas internasional juga wajib mengakui kejahatan terhadap Rohingya sebagai genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang seperti yang disampaikan oleh Misi Pencari Fakta Independen PBB di Myanmar,” ujar Pizaro.
Baca Juga: Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Alami Dehidrasi(jqf)