MUI: Mandat UU JPH Tetapkan 3 Aktor Sertifikasi Halal
Andi Muhammad
Kamis, 29 Desember 2022 - 21:35 WIB
MUI: Mandat UU JPH Tetapkan 3 Aktor Sertifikasi Halal. Foto: Istimewa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa mandat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan terdapat tiga aktor sertifikasi halal. Diantaranya BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan LPPOM MUI.
"Mandat ini diberikan oleh Undang-Undang 33 Tahun 2013 dan juga perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja," kata Kiai Niam dalam acara 'Ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa dalam Proses Sertifikasi Halal', Kamis (29/12/2022).
Dia menuturkan, terkait prinsip dasar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Prinsip pertama ialah sebagai perlindungan keyakinan bagi konsumen Muslim.
Baca Juga:MUI: Perempuan Berperan Bangkitkan Ekonomi Syariah Lewat UMKM
"Negara memberikan jaminan pelaksanaan agama sesuai dengan keyakinannya, di mana urusan halal salah satu elemen penting di dalam kehidupan agama bagi masyarakat Muslim," ujarnya.
Prinsip kedua, lanjut dia, perlu adanya jaminan kepastian hukum terkait halal atau tidaknya sebuah produk. Hal ini dilakukan dengan mekanisme sertifikasi dan penetapan kehalalan terhadap jenis produk yang akan dikonsumsi.
"Kepastian hukum ini menjadi penting mulai dari hulu hingga hilir, ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jangan sampai kemudian menurut si A halal menurut si B haram sehingga tidak ada kepastian hukum," jelasnya.
"Mandat ini diberikan oleh Undang-Undang 33 Tahun 2013 dan juga perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja," kata Kiai Niam dalam acara 'Ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa dalam Proses Sertifikasi Halal', Kamis (29/12/2022).
Dia menuturkan, terkait prinsip dasar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Prinsip pertama ialah sebagai perlindungan keyakinan bagi konsumen Muslim.
Baca Juga:MUI: Perempuan Berperan Bangkitkan Ekonomi Syariah Lewat UMKM
"Negara memberikan jaminan pelaksanaan agama sesuai dengan keyakinannya, di mana urusan halal salah satu elemen penting di dalam kehidupan agama bagi masyarakat Muslim," ujarnya.
Prinsip kedua, lanjut dia, perlu adanya jaminan kepastian hukum terkait halal atau tidaknya sebuah produk. Hal ini dilakukan dengan mekanisme sertifikasi dan penetapan kehalalan terhadap jenis produk yang akan dikonsumsi.
"Kepastian hukum ini menjadi penting mulai dari hulu hingga hilir, ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jangan sampai kemudian menurut si A halal menurut si B haram sehingga tidak ada kepastian hukum," jelasnya.