home global news

Pemilu 2024

Wacana Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Ketua KPU Offside

Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:05 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kemungkinan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Ali menilai pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan konstitusi UUD 1945, Ali menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang. Hal ini atas perintah konstitusi.

Baca Juga:NasDem Tolak Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

"Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU. Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," ujar Ali.

Menurut Ali, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, yang berwenang adalah DPR bersama presiden atau pemerintah, bukan KPU.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menuturkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Kemudian, pembentuk undang-undang lah yang merespons putusan MK.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nasdem hasyim asyari kpu pemilu 2024 sistem proporsional tertutup
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya